Pemkab Muna Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal Tahun 1446 H / 2025 M

  • Mar 19, 2025
  • WA ODE RAHMATIA, SP

Bulan suci Ramadan menjadi momentum penting untuk memperbanyak amal ibadah, salah satunya dengan menunaikan kewajiban zakat sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, dan dilaksanakan khusus pada bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri. Dasar pelaksanaan zakat ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 103, yang artinya:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Sebagai upaya mengakomodasi pelaksanaan zakat di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muna Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat maal untuk Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi. Penetapan ini berdasarkan standar harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Muna Barat dan telah dikalikan dengan 1 sha (setara 3,5 liter atau ±2,5 kg bahan makanan pokok).

Adapun besaran Zakat Fitrah per jiwa yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Jagung: Rp 13.000

  • Beras Biasa: Rp 33.000

  • Beras Medium: Rp 35.000

  • Beras Premium: Rp 38.000

Penetapan ini dihitung berdasarkan standar harga per liter bahan pokok di Muna Barat, yaitu:

  • Jagung: Rp 3.500/liter

  • Beras Biasa: Rp 9.400/liter

  • Beras Medium: Rp 10.000/liter

  • Beras Premium: Rp 10.800/liter

Dengan rincian tersebut, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari saat membayar zakat fitrah.

TP PKK Muna Barat menyambut penetapan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat solidaritas sosial dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Melalui zakat, masyarakat diajak untuk berbagi dan membersihkan harta, sekaligus mendukung pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat. TP PKK mengajak seluruh keluarga di Muna Barat untuk menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan, menjadikannya sebagai sarana menyucikan jiwa dan menumbuhkan empati, sebagaimana semangat Ramadan yang sarat nilai kemanusiaan dan gotong royong.

https://kominfo.munabarat.go.id/berita/pemkab-muna-barat-tetapkan-besaran-zakat-fitrah-dan-zakat-harta-tahun-1446-h/

Wa ode Rahmatia, SP